Written by Super User on . Hits: 314

Majelis Hakim PA Ujung Tanjung Laksanakan Pemeriksaan Setempat (descente) Perkara Harta Bersama di Kecamatan Bagan Sinembah.

 

Ujung Tanjung, Jum’at, 05 Februari 202, Majelis Hakim Pengadilan Agama Ujung Tanjung melaksanakan Sidang Lapangan (Descente) atas dua perkara gugatan cerai dan gugatan harta bersama dengan objek gugatan yang terletak di Kepenghuluan Gelora Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir atas perkara Gugatan  Harta Bersama yang terdaftar pada Pengadilan Agama Ujung Tanjung pada tanggal 01 Desember 2020 dan di Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah , Kabupaten Rokan Hilir atas perkara Cerai Gugat + Harta Bersama  yang terdaftar pada tanggal 06 Juli 2020.

 

Pelaksanaan Sidang  Lapangan dilaksanakan dengan sukses oleh  Ketua Majelis Hakim Bapak Surya Darma Panjaitan, S.H.I., M.H.,  dan Jufriddin S.Ag  sebagai Panitera  didampingi oleh Amirrizal, S.H.I. selaku  Jurusita Pengadilan Agama Ujung Tanjung.  Dengan dihadiri oleh Penggugat dengan didampingi oleh Kuasa Hukum sedangkan Tergugat tidak hadir dan  Aparat Kepolisian serta aparat Kepenghuluan Gelora, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ujung Tanjung

Jl. Lintas Riau - Sumut KM. 167, Banjar XII, Ujung Tanjung 

Telp: 0811 7065 144

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Pengadilan Agama Ujung Tanjung 2020