Majelis Hakim PA Ujung Tanjung Laksanakan Pemeriksaan Setempat (descente) Perkara Harta Bersama di Kecamatan Bagan Sinembah.
Ujung Tanjung, Jum’at, 05 Februari 202, Majelis Hakim Pengadilan Agama Ujung Tanjung melaksanakan Sidang Lapangan (Descente) atas dua perkara gugatan cerai dan gugatan harta bersama dengan objek gugatan yang terletak di Kepenghuluan Gelora Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir atas perkara Gugatan Harta Bersama yang terdaftar pada Pengadilan Agama Ujung Tanjung pada tanggal 01 Desember 2020 dan di Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah , Kabupaten Rokan Hilir atas perkara Cerai Gugat + Harta Bersama yang terdaftar pada tanggal 06 Juli 2020.
Pelaksanaan Sidang Lapangan dilaksanakan dengan sukses oleh Ketua Majelis Hakim Bapak Surya Darma Panjaitan, S.H.I., M.H., dan Jufriddin S.Ag sebagai Panitera didampingi oleh Amirrizal, S.H.I. selaku Jurusita Pengadilan Agama Ujung Tanjung. Dengan dihadiri oleh Penggugat dengan didampingi oleh Kuasa Hukum sedangkan Tergugat tidak hadir dan Aparat Kepolisian serta aparat Kepenghuluan Gelora, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.