Written by Super User on . Hits: 169

PPID Pelaksana

 

  • Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya.
  • Mendokumentasikan seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi:
  1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
  3. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi.
  • Membantu PPID melakukan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
  • Membantu PPID mengumumkan Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya.
  • Membantu PPID melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
  • Membantu PPID menyusun alasan tertulis pengecualian lnformasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan Informasi ditolak.
  • Mengkoordinasikan layanan Informasi Publik dengan Petugas Layanan Informasi.
  • Membantu PPID dalam menyusun laporan layanan Informasi Publik.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ujung Tanjung

Jl. Lintas Riau - Sumut KM. 167, Banjar XII, Ujung Tanjung 

Telp: 0811 7065 144

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Pengadilan Agama Ujung Tanjung 2020