Written by Super User on . Hits: 222

Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat (DescentePengadilan Agama Ujung Tanjung

 

Jum’at 24 September 2021, Pengadilan Agama Ujung Tanjung melaksanakan pemeriksaan setempat (Descente) dalam perkara Gugatan Waris yang telah sampai pada tahap Pembuktian dengan Nomor perkara 309/Pdt.G/2021/PA.Utj yang terdaftar di Pengadilan Agama Ujung Tanjung pada tanggal 19 April 2021, Sidang Pemeriksaan Setempat tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Surya Darma Panjaitan, S.H.I., M.H. didampingi oleh Hakim Anggota 1: Putra Irwansyah, S.Sy., M.H., Hakim Anggota 2: Rizal Sidiq Amin, S.Sy. Panitera Pengganti, Jufriddin, S.Ag.dan Jurusita Amirrizal, S.H.I.

 

Pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat (descente) dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim yang juga merupakan Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung bapak Surya Darma Panjaitan, S.H.I. M.H. di Kepenghuluan Menggala Sakti. Kuasa Hukum dari Pihak Penggugat dan Seluruh Pihak Penggugat beserta Kuasa Hukum Tergugat dan seluruh Pihak Tergugat turut hadir pada di depan persidangan.

 

Sidang kemudian dilanjutkan dengan menuju letak objek perkara waris tersebut yang berada di Kepenghuluan Menggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Pelaksanaan Pengukuran luas objek perkara didampingi dan diketahui oleh Aparat Kepenghuluan Menggala Sakti serta dibawah pengawalan dari pihak Kepolisian Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Putih. Adapun Objek Sengketa Perkara waris tersebut adalah berupa 1 bidang Tanah yang ada di Kepenghuluan tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ujung Tanjung

Jl. Lintas Riau - Sumut KM. 167, Banjar XII, Ujung Tanjung 

Telp: 0811 7065 144

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Pengadilan Agama Ujung Tanjung 2020