Hakim Mediator PA Ujung Tanjung yang juga Wakil Ketua PA Ujung Tanjung Bapak Ridho Setiawan, S.H.I., M.E.Sy berhasil Mediasi Perkara Cerai Gugat
Ujung Tanjung, Rabu, 27 Oktober 2021, bertempat diruang mediasi Pengadilan Agama Ujung Tanjung, Hakim Mediator PA Ujung Tanjung yang juga Wakil Ketua PA Ujung Tanjung Bapak Ridho Setiawan, S.H.I., M.E.Sy berhasil Mediasi Perkara Cerai Gugat dengan Nomor Register 675/Pdt.G/2021/PA.Utj Mediator menyampaikan bahwa keberhasilan dalam mediasi tersebut bisa terlaksana karena kesadaran Penggugat dan Tergugat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator telah mengupayakan dan memberikan nasehat, berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai, dan memberikan pandangan terkait perceraian dan bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga. Alhamduliilah akhirnya tercapai kesepakatan untuk berdamai. Semoga saja dengan keberhasilan mediasi ini mudah-mudahan kedua pasangan suami istri tersebut dapat menjalankan rumah tangganya dengan baik menjadikan persidangan ini sebagai pengalaman untuk intropeksi bagi kedua pasangan tersebut untuk menjalankan rumah tangganya dengan sebaik baiknya.
Selain itu, keberhasilan mediasi ini merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi mediator dan Pengadilan Agama Ujung Tanjung. Semoga untuk kedepannya banyak lagi perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khususnya di wilayah Pengadilan Agama Ujung Tanjung.