Atasan PPID
- Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi secara efektif dan efisien berbasis teknologi informasi di unit/ satuan kerjanya.
- Mengangkat PPID, PPID Pelaksana, dan Petugas Layanan Informasi.
- Menganggarkan pembiayaan layanan lnformasi.
- Menyediakan sarana dan prasarana layanan infc.rmasi, termasuk papan pengumuman dan meja informasi unit/ satuan kerjanya serta situs resmi.
- Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi di unit/ satuan kerjanya dalam hal salinan Informasi Publik perlu digandakan dengan menggunakan sarana berbayar.
- Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala DIP di unit/ satuan kerjanya.
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan.
- Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi sesuai dengan Pedoman ini melalui media e-LID di unit/ satuan kerjanya.
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi di unit/ satuan kerjanya.
- Mewakili unit/satuan kerjanya di dalam proses penyeesaian sengketa di Komisi Informasi dan pengadilan atau mewakilkan kepada kuasanya.
- Memperhatikan pertimbangan yang disampaikar oleh Dewan Pertimbangan.
- Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baik secara manual maupun secara elektronik berupa:
STANDARD OPERASIOANAL PROSEDUR (SOP)
PEJABAT PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
PENGADILAN AGAMA BALIKPAPAN KELAS I-A
NO. | STANDARD OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) | LINK |
---|---|---|
I.2. | SOP Pelayanan Informasi Publik | |
1. SOP Permohonan Informasi Publik | LIHAT | |
2. SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik | LIHAT | |
3. SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik | LIHAT | |
4. SOP Pendokumentasian Informasi Publik | LIHAT | |
5. SOP Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan | LIHAT | |
6 SOP Akurasi Penyampaian Informasi Publik | LIHAT | |
7. SOP Penanganan Keberatan Informasi Publik | LIHAT | |
8. SOP Fasilitasi Keberatan Informasi Publik | LIHAT |
- Atasan PPID yang berada di bawah Mahkamah Agung menyusun SOP sebagaimana dimaksud pada angka 12 mengikuti standar yang diberlakukan di lingkungan Mahkamah Agung.