Written by Super User on . Hits: 165

Atasan PPID

  • Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi secara efektif dan efisien berbasis teknologi informasi di unit/ satuan kerjanya.
  • Mengangkat PPID, PPID Pelaksana, dan Petugas Layanan Informasi.
  • Menganggarkan pembiayaan layanan lnformasi.
  • Menyediakan sarana dan prasarana layanan infc.rmasi, termasuk papan pengumuman dan meja informasi unit/ satuan kerjanya serta situs resmi.
  • Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi di unit/ satuan kerjanya dalam hal salinan Informasi Publik perlu digandakan dengan menggunakan sarana berbayar.
  • Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala DIP di unit/ satuan kerjanya.
  • Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan.
  • Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi sesuai dengan Pedoman ini melalui media e-LID di unit/ satuan kerjanya.
  • Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi di unit/ satuan kerjanya.
  • Mewakili unit/satuan kerjanya di dalam proses penyeesaian sengketa di Komisi Informasi dan pengadilan atau mewakilkan kepada kuasanya.
  • Memperhatikan pertimbangan yang disampaikar oleh Dewan Pertimbangan.
  • Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baik secara manual maupun secara elektronik berupa:

 

STANDARD OPERASIOANAL PROSEDUR (SOP)
PEJABAT PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
PENGADILAN AGAMA BALIKPAPAN KELAS I-A

 

 

NO. STANDARD OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) LINK
I.2. SOP Pelayanan Informasi Publik  
  1. SOP Permohonan Informasi Publik LIHAT
  2. SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik LIHAT
  3. SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik LIHAT
  4. SOP Pendokumentasian Informasi Publik LIHAT
  5. SOP Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan LIHAT
  6 SOP Akurasi Penyampaian Informasi Publik LIHAT
  7. SOP Penanganan Keberatan Informasi Publik LIHAT
  8. SOP Fasilitasi Keberatan Informasi Publik LIHAT

 

 

  • Atasan PPID yang berada di bawah Mahkamah Agung menyusun SOP sebagaimana dimaksud pada angka 12 mengikuti standar yang diberlakukan di lingkungan Mahkamah Agung.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ujung Tanjung

Jl. Lintas Riau - Sumut KM. 167, Banjar XII, Ujung Tanjung 

Telp: 0811 7065 144

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Pengadilan Agama Ujung Tanjung 2020