HAK-HAK PELAPOR DUGAAN PELANGGARAN HAKIM DAN PEGAWAI
HAK-HAK PELAPOR
- 1.Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas;
- 2.Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- 3.Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan;
- 4.Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan.
HAK-HAK TERLAPOR
- 1.Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
- 2.Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI PENANGANAN PENGADUAN
A. Maksud
- Merespon keluhan baik yang berasal dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun dari internal pengadilan sendiri;
- Menyelesaikan penanganan pengaduan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
- Membuktikan benar atau tidaknya hal yang diadukan;
- Memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa laporan pengaduan yang diajukan ditangani secara efektif, efisien, cepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
B. Tujuan
- Menjaga citra dan wibawa lembaga peradilan;
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
C. Fungsi
- Memperkuat mekanisme pengendalian dan pembinaan hakim dan pegawai pengadilan;
- Memperkuat mekanisme pengawasan di lingkungan pengadilan;
- Memperkuat fungsi pertanggungjawaban Mahkamah Agung dan pengadilan kepada masyarakat.
MATERI PENGADUAN
- Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut :
- Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim;
- Penyalahgunaan wewenang/jabatan;
- Pelanggaran sumpah jabatan;
- Pelanggaran terhadap peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer;
- Perbuatan tercela, yaitu berupa perbuatan amoral, asusila, atau perbuatanperbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat;
- Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman;
- Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif;
- Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.
SYARAT DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN
A. Disampaikan secara Tertulis
- Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh Pelapor;
- Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untuk menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian, pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus tersebut tetap akan diterima dapat ditindaklanjuti;
- Dalam hal Pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, Petugas di Mahkamah Agung atau Pengadilan akan membantu menuangkan pengaduan yang ingin disampaikan Pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan.
B. Menyebutkan Informasi yang Jelas
# Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, Pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai:
- Identitas Aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau pengadilan tempat Terlapor bertugas;
- Perbuatan yang dilaporkan;
- Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara; dan
- Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.
# Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya. Namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitas akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.
C. Tata Cara Pengiriman
Pengaduan ditujukan kepada : Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding dimana Terlapor bertugas; atau Ketua Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketua Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan. Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkansecara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan dengan menuliskan kata ”PENGADUAN pada Pengadilan” pada bagian kiri atas muka amplop tersebut.