- Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 10000, cap pos).
- Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 10000, cap pos).
- Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
- Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa, yang isinya akan mengurus Dispensasi Kawin
- Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung
- Membayar Panjar Biaya Perkara
CERAI GUGAT/TALAK
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon (bermaterai 10000, cap pos).
- Foto copy buku nikah/Duplikat (bermaterai 10000, cap pos).
- Buku nikah asli/Duplikat Asli
- Surat Izin Perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa, isinya akan mengurus cerai
- Surat Gugatan/Permohonan pengajuan perceraian yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Ujung Tanjung
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Kasir Pengadilan Agama Ujung Tanjung melalui bank BSI
- Cerai Gugat: Perceraian Diajukan / Didaftarkan oleh Isteri.
- Cerai Talak: Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Suami.
DISPENSASI KAWIN
PENGESAHAN NIKAH (ITSBAT NIKAH)
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk KTP Pemohon (bermaterai 10000, cap pos)
- Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah.
- Foto copy Surat Kematian suami/isteri Pemohon yang meninggal.
- Foto copy Surat kematian suami/istri yang dimohonkan Itsbat.
- Surat pengantar dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Istbat Nikah.
- Surat Permohonan akan Itsbat Nikah
- Membayar Panjar Biaya Perkara
PENGANGKATAN ANAK
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua anak (masing-masing bermaterai 10000, cap pos).
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I dan Pemohon II (masing-masing bermaterai 10000, cap pos).
- Foto copy Surat Nikah orang tua anak (bermaterai 10000, cap pos).
- Foto copy Surat Nikah Pemohon I dan Pemohon II (bermaterai 10000, cap pos).
- Foto copy Surat Kelahiran/Akta Kelahiran anak (bermaterai 10000, cap pos).
- SK. Pekerjaan dan penghasilan Pemohon diketahui oleh Kepala Desa (Diketahui atasan bagi PNS).
- Surat pernyataan penyerahan anak dari orang tua kepada Pemohon.
- Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial.
- Surat keterangan dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Pengangkatan Anak.
- Surat Permohonan akan Pengangkatan Anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung
- Membayar Panjar Biaya Perkara.
MAFQUD
- Surat Permohonan akan Mafqud yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) (bermaterai 10000, cap pos)
- Silsilah yang diketahui oleh lurah desa.
- Foto copy kematian dari ahli waris
- Surat keterangan/pengantar dari Kelurahan/Desa mengenai kepergian orang yang dimohonkan mafqud
- Membayar Panjar Biaya Perkara
WALI ADHOL
- Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket Muamalat
- Foto copy KTP (bermaterai 10000, cap pos)
- Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama
- Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa
HARTA BERSAMA
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket Muamalat
- Foto copy KTP Penggugat (bermaterai 10000, cap pos)
- Foto copy Akta Cerai (bermaterai 10000, cap pos)
- Foto copy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi (bermaterai 6000, cap pos)
- Surat keterangan/ pengatar dai Kepala Desa (bermaterai 6000, cap pos)
HARTA WARIS
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket Muamalat
- Foto copy KTP Penggugat (bermaterai 10000, cap pos)
- Foto copy Akta Cerai (bermaterai 10000, cap pos)
- Foto copy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi (bermaterai 6000, cap pos)
- Surat keterangan/ pengatar dai Kepala Desa (bermaterai 10000, cap pos)