CERAI GUGAT/TALAK

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon (bermaterai 10000, cap pos).
  2. Foto copy buku  nikah/Duplikat (bermaterai 10000, cap pos).
  3. Buku nikah asli/Duplikat Asli
  4. Surat Izin Perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  5. Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa, isinya akan mengurus cerai
  6. Surat Gugatan/Permohonan pengajuan perceraian yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Ujung Tanjung
  7. Membayar Panjar Biaya Perkara di Kasir Pengadilan Agama Ujung Tanjung melalui bank BSI

- Cerai Gugat: Perceraian Diajukan / Didaftarkan oleh Isteri.
- Cerai Talak: Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Suami.

 


 

DISPENSASI KAWIN

  1. Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 10000, cap pos).
  2. Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 10000, cap pos).
  3. Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
  4. Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa, yang isinya akan mengurus Dispensasi Kawin
  5. Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung
  6. Membayar Panjar Biaya Perkara

 


 

PENGESAHAN NIKAH (ITSBAT NIKAH)

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk KTP Pemohon (bermaterai 10000, cap pos)
  2. Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah.
  3. Foto copy Surat Kematian suami/isteri Pemohon yang meninggal.
  4. Foto copy Surat kematian suami/istri yang dimohonkan Itsbat.
  5. Surat pengantar dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Istbat Nikah.
  6. Surat Permohonan akan Itsbat Nikah
  7. Membayar Panjar Biaya Perkara

 


 

PENGANGKATAN ANAK

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua anak (masing-masing bermaterai 10000, cap pos).
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I dan Pemohon II (masing-masing bermaterai 10000, cap pos).
  3. Foto copy Surat Nikah orang tua anak (bermaterai 10000, cap pos).
  4. Foto copy Surat Nikah Pemohon I dan Pemohon II (bermaterai 10000, cap pos).
  5. Foto copy Surat Kelahiran/Akta Kelahiran anak (bermaterai 10000, cap pos).
  6. SK. Pekerjaan dan penghasilan Pemohon diketahui oleh Kepala Desa (Diketahui atasan bagi PNS).
  7. Surat pernyataan penyerahan anak dari orang tua kepada Pemohon.
  8. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial.
  9. Surat keterangan dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Pengangkatan Anak.
  10. Surat Permohonan akan Pengangkatan Anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung
  11. Membayar Panjar Biaya Perkara.

 


 

MAFQUD

  1. Surat Permohonan akan Mafqud yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) (bermaterai 10000, cap pos)
  3. Silsilah yang diketahui oleh lurah desa.
  4. Foto copy kematian dari ahli waris
  5. Surat keterangan/pengantar dari Kelurahan/Desa mengenai kepergian orang yang dimohonkan mafqud
  6. Membayar Panjar Biaya Perkara

 


 

 WALI ADHOL

  1. Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung
  2. Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket Muamalat
  3. Foto copy KTP (bermaterai 10000, cap pos)
  4. Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama
  5. Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa

 


 

HARTA BERSAMA

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung
  2. Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket Muamalat
  3. Foto copy KTP Penggugat (bermaterai 10000, cap pos)
  4. Foto copy Akta Cerai (bermaterai 10000, cap pos)
  5. Foto copy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi (bermaterai 6000, cap pos)
  6. Surat keterangan/ pengatar dai Kepala Desa (bermaterai 6000, cap pos)

 


HARTA WARIS

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung
  2. Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket Muamalat
  3. Foto copy KTP Penggugat (bermaterai 10000, cap pos)
  4. Foto copy Akta Cerai (bermaterai 10000, cap pos)
  5. Foto copy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi (bermaterai 6000, cap pos)
  6. Surat keterangan/ pengatar dai Kepala Desa (bermaterai 10000, cap pos)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ujung Tanjung

Jl. Lintas Riau - Sumut KM. 167, Banjar XII, Ujung Tanjung 

Telp: 0811 7065 144

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Pengadilan Agama Ujung Tanjung 2020