Sejarah Pembentukan Pengadilan Agama Ujung Tanjung
Kepres Tentang Pembetukan Pengadilan Agama Ujung Tanjung
SEJARAH PENGADILAN AGAMA UJUNG TANJUNG KELAS IB
Pengadilan Agama Ujung Tanjung berdiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 179 Tahun 2000 yang wilayah yurisdiksinya meliputi seluruh wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Sebelum berdirinya Pengadilan Agama Ujung Tanjung, wilayah ini termasuk ke dalam yurisdiksi Pengadilan Agama Dumai.
Sejak berdirinya Pengadilan Agama di Kabupaten Rokan Hilir tersebut diberi nama “Pengadilan Agama Ujung Tanjung”. Hal ini berkaitan dengan sejarah pembentukan Kabupaten Rokan Hilir yang merupakan Kabupaten pemekaran dari Kabupaten Bengkalis yang terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam. Berdasarkan pasal 16 ayat (3) Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa :”Ibukota Kabupaten Rokan Hilir berkedudukan di Ujung Tanjung”.
Berdasarkan pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 07 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2006 yang kemudian diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 menjelaskan bahwa Pengadilan Agama berkedudukan di Ibukota Kotamadya atau Ibu Kota Kabupaten. Oleh karena itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 Ibukota Kabupaten Rokan Hilir adalah Ujung Tanjung, maka Keppres Nomor 179 Tahun 2000 Tentang Pendirian Pengadilan Agama Ujung Tanjung, menyebutkan nama Pengadilan Agama untuk Kabupaten Rokan Hilir adalah Pengadilan Agama Ujung Tanjung.
Pada tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; pasal 16 ayat (3) berbunyi sebagai berikut: “Ibukota Kabupaten Rokan Hilir yang semula berkedudukan di Ujung Tanjung dipindahkan ke Bagansiapiapi”.
Pengadilan Agama Ujung Tanjung pada tahun 2022 resmi menjadi Pengadilan Agama Kelas IB yang semula Pengadilan Agama Kelas II berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung NO 107/KMA/SK/VI/2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor 200/KMA/SK/X/2018 tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan. Hal ini berkaitan dengan semakin meningkatnya jumlah perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama Ujung Tanjung diwilayah hukum Kabupaten Rokan Hilir dari tahun ke tahun yang lebih dari 1000 (seribu) perkara.
Yurisdiksi Pengadilan Agama Ujung Tanjung meliputi wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Letak geografis Kabupaten Rokan Hilir berada di 1o14’ – 2o30’ LU dan 100o16’ – 101o21’ BT, sebelah utara berbatas dengan Propinsi Sumatera Utara dan Selat Malaka, sebelah selatan berbatas dengan kabupaten Bengkalis dan Rokan Hulu, sebelah timur berbatas dengan Kota Dumai dan sebelah barat berbatas dengan propinsi Sumatera Utara. Luas wilayah Kabupaten Rokan Hilir 8.941 KM2 dimana terdiri dari 18 Kecamatan dan lebih dari 117 desa/kelurahan.
Tabel Jarak Tempuh Wilayah
Kecamatan dengan Pengadilan Agama Ujung Tanjung
Pengadilan Agama Ujung Tanjung Kelas IB sebagai salah satu lembaga peradilan mempunyai kedudukan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang bertugas menyelenggarakan peradilan yang bersih, merdeka dari pengaruh kekuasaan eksekutif maupun kekuasaan legislatif dalam rangka menjunjung tinggi supremasi dan penegakan hukum.
Dalam upaya penegakan hukum, Pengadilan Agama Ujung Tanjung tentu tidak terlepas dari birokrasi yang merupakan salah satu wahana dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Birokrasi bertugas untuk mengelola pelayanan dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif dalam rangka mendukung terlaksananya penyelenggaraan peradilan tersebut.
Sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Mahkamah Agung, Peradilan Agama termasuk Pengadilan Agama Ujung Tanjung di dalam menjalankan tugas dan fungsinya selalu mengacu pada berbagai kebijakan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung yang merupakan Pengadilan Negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan.
Untuk itu Pengadilan Agama Ujung Tanjung di dalam melaksanakan tugasnya, baik tugas-tugas yang bersifat teknis maupun administrasi berkewajiban melaksanakan program-program secara terukur serta transparan sehingga kebutuhan publik akan adanya suatu lembaga peradilan yang mandiri dapat terakomodir.