Written by Super User on . Hits: 329

Panitera dan Tim PA Ujung Tanjung Peletakan sita jaminan Perkara Gugatan Waris No 567/Pdt.G/2021/PA.Utj di Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir.

 

Ujung Tanjung, Jum’at, 12 Nopember 2021, Panitera Pengadilan Agama Ujung Tanjung dan Tim (Jurusita) melaksanakan tugas pengadilan melakukan penyitaan (sita jaminan) terhadap objek sengketa. Sita jaminan ini dilaksanakan atas objek sengketa kewarisan berupa tanah yang terletak di Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.

 

Sita jaminan objek sengketa register nomor 567/Pdt.G/2021/PA.Utj disaksikan oleh dua orang saksi dari Pengadilan Agama Ujung Tanjung masing-masing bernama: H. Zulfiqri, S.H.I.(Jurusita) dan Amirrizal, S.H.I. (Jurusita Pengganti), dan disaksikan juga oleh Penghulu Bahtera Makmur, serta dihadiri oleh Para Pemohon Sita dan Kuasanya dan Termohon Sita. Pelaksanaan Sita dikawal tim keamanan Polsek Bagan Sinembah.

 

Tidak ada hambatan pelaksanaan sita sehingga sita berlangsung dengan tertib dan aman sampai berakhir sekitar pukul 11.00 WIB. yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. diakhir pelaksanaan sita, Panitera Pengadilan Agama Ujung Tanjung menegaskan bahwa sita ini hanya untuk memblokir pemindahtangan hak penguasaan dan kepemilikan harta dan tidak berarti bahwa Para Pemohon Sita telah memenangkan perkara, objek dapat dialihkan kepemilikannya setelah mendapat izin dari pengadilan yang terlebih dahulu dilakukan pengangkatan sita nantinya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ujung Tanjung

Jl. Lintas Riau - Sumut KM. 167, Banjar XII, Ujung Tanjung 

Telp: 0811 7065 144

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Pengadilan Agama Ujung Tanjung 2020