Written by Super User on . Hits: 256

Hakim Mediator Ridho Setiawan, S.H.I., M.E.Sy Kembali Berhasil Memediasi Perkara Cerai Gugat

 

Senin, 20 Desember 2021, dilakukan mediasi keempat dalam gugatan perkara Cerai Gugat dengan register perkara nomor 780/Pdt.G/2021/PA.Utj di ruang mediasi Pengadilan Agama Ujung Tanjung oleh hakim mediator Ridho Setiawan, S.H.I., M.E.Sy.

Pihak Penggugat dan Tergugat bersepakat untuk berdamai untuk kembali membina rumah tangganya.  Kesepakatan ini terwujud tidak terlepas dari proses mediasi yang dilakukan oleh hakim mediator PA Ujung Tanjung, Ridho Setiawan, S.H.I., M.E.Sy. yang berupaya secara maksimal untuk mewujudkan kesepakatan kedua belah pihak. Hal ini terlihat dari proses mediasi yang dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali sejak tanggal 24 Nopember 2021 hingga 20 Desember 2021, dimana pada mediasi terakhir, telah menghasilkan kesepakatan yang tertuang dalam kesepakatan perdamaian.

Hasil kesepakatan kedua belah pihak dalam perkara Gugatan Cerai ini tertuang dalam kesepakatan perdamaian. Dengan kesepakatan perdamaian ini, kedua belah pihak berperkara bersepakat untuk mengakhiri sengketa, dan Penggugat menyatakan bersedia mencabut gugatannya, sehingga para pihak bermohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini menuangkan isi kesepakatan perdamaian ini dalam sebuah Akta Perdamaian (acta van dading) .

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ujung Tanjung

Jl. Lintas Riau - Sumut KM. 167, Banjar XII, Ujung Tanjung 

Telp: 0811 7065 144

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Pengadilan Agama Ujung Tanjung 2020