PELAKSANAAN SIDANG PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE) DI LOKASI OBJEK HARTA WARIS DI KEC. BAGAN SINEMBAH DAN KEC. SIMPANG KANAN
Ujung Tanjung, Kamis 31 Maret 2022, Pengadilan Agama Ujung Tanjung kembali melaksanakan pemeriksaan setempat (Descente) dalam perkara Gugatan Waris yang telah sampai pada tahap Pembuktian dengan Nomor perkara 878/Pdt.G/2021/PA.Utj yang terdaftar di Pengadilan Agama Ujung Tanjung pada tanggal 19 April 2021.
Sidang Pemeriksaan Setempat tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Putra Irwansyah, S.Sy., M.H., didampingi oleh Hakim Anggota 1: Adam Wahid Pangaji, L.c., M.Si dan Rizal Sidiq Amin, S.Sy. serta Panitera Pengganti, Jufriddin, S.Ag. dan Jurusita Pengganti Ardison, S.E.
Pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat (descente) dibuka dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Putra Irwansyah, S.Sy., M.H., di lokasi 5 objek harta waris yang berada di Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah dan Kepenghuluan Kota Parit Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir. Kuasa Hukum dari Pihak Penggugat dan Seluruh Pihak Penggugat beserta Kuasa Hukum Tergugat dan seluruh Pihak Tergugat turut hadir pada di depan persidangan setempat.