Written by Super User on . Hits: 146

Pendampinan BPN Kabupaten Rokan Hilir dalam Ploting Tanah Lelang Harta Bersama

Objek lelang ini adalah Harta Bersama antara Sriwahyuni sebagai pemohon eksekusi lelang dengan Gunardi. Perkara teregister dengan nomor perkara 68/Pdt.G/2020. Bentuk harta bersama tersebut adalah sebidang tanah yang bersertifikat hak milik (SHM). Panitera dalam hal ini mendelegasikan kewenangannya kepada Juru Sita Pengganti sebagai Pemohon Lelang kepada Pelaksana Lelang yaitu KPKNL Dumai.

 

Dikarenakan sebagian wilayah Kabupaten Bengkalis dimekarkan menjadi Kabupaten Rokan Hilir, maka harus diadakan updating data. Maka dari itu, BPN yang diwakili oleh saudara Wawan sebagai petugas ploting didampingi oleh Juru Sita Pengganti PA Ujung Tanjung, Amirrizal, S.H.I., bertolak ke Kepenghuluan Glora, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir yang sebelumnya tercatat sebagai Kepenghuluan Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Bengkalis.

Meski medan untuk menuju ke lokasi berat, alhamdulillah Kegiatan Ploting tanah yang didampingi oleh JSP PA Ujung Tanjung dan dihadiri oleh Pemohon Eksekusi Lelang, Sriwahyuni berjalan lancar. Pengumuman tentang lelang ini telah terbit di Harian RIau Post Edisi 13 Mei 2022. Lelang tersebut akan dilaksanakan pada 27 Mei 2022 di KPKNL Dumai pada Pukul 14:00-15:00.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ujung Tanjung

Jl. Lintas Riau - Sumut KM. 167, Banjar XII, Ujung Tanjung 

Telp: 0811 7065 144

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Pengadilan Agama Ujung Tanjung 2020