Pengadilan Agama Ujung Tanjung Menggelar Sidang Keliling ke Bagan Sinembah
Sidang Keliling di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomer 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan termaktub dalam pasal 1 ayat 5 yang berisi: “Sidang di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada didalam wilayah hukumnya tetapi diluar tempat kedudukan gedung Pengadilan dalam bentuk Sidang Keliling atau Sidang di tempat sidang tetap”.
Dengan pedoman peraturan tersebut maka Pengadilan Agama Ujung Tanjung melaksanakan sidang keliling pada hari Kamis, 19 Mei 2022 di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, dengan total perkara berjumlah 5 perkara yang terdiri dari tiga cerai gugat, satu cerai talak, dan satu permohonan Isbat nikah
Surat Keputusan Ketua Muda Mahkamah Agung Republik Indonesia Urusan Lingkungan Pengadilan Agama Nomor 01/SK/TUADA-AG/I/2013 menjelaskan tujuan dari Sidang Keliling ini untuk:
- Memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan (justice for all dan justice for the poor).
- Mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
- Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum syari’ah Islam.
Melihat dari tujuan-tujuan yang di sebutkan dalam Surat Keputusan Ketua Muda Mahkamah Agung Republik Indonesia Urusan Lingkungan Pengadilan Agama Nomor 01/SK/TUADA-AG/I/2013, Peraturan Mahkamah Agung Nomer 1 tahun 2014 diatas sejalan dengan apa yang disebutkan ditujuan Peraturan Mahkamah Agung Nomer 1 Tahun 2015 bahwa tujuan utama diadakan sidang keliling adalah mengedepankan adanya keadilan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan untuk mengakses layanan peradilan karena jarak yang jauh dan terhambat oleh biaya transportasi menuju kantor pengadilan