Written by Super User on . Hits: 125

Teleconference Permohonan Itsbat Pengangkatan Anak Antara Pengadilan Agama Ujung Tanjung dengan Pengadilan Agama Palu

 

Selasa, 31 Mei 2022 Pukul 10:15 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Agama Ujung Tanjung melaksanakan sidang secara teleconference dengan dibantu oleh Pengadilan Agama Palu. Sidang tersebut digelar dengan beragendakan pemeriksaan lanjutan pada perkara dengan nomor 73/Pdt.P/2022/PA.Utj tentang permohonan Itsbat Pengangkatan Anak. Sidang tersebut digelar secara teleconference dikarenakan keterbatasan keterangan orangtua kandung untuk hadir dalam sidang lanjutan tersebut. Sesuai dengan asas cepat, mudah, dan biaya ringan Pengadilan Agama Ujung Tanjung mengatasi hambatan tersebut dengan meminta Pengadilan Agama Palu supaya dapat memfasilitasi orangtua kandung anak untuk mengakses sidang secara jarak jauh dengan menggunakan teknologi teleconference.

 

 

Berbicara tentang permohonan Itsbat Pengangkatan Anak, hal tersebut diatur dalam UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Pada tanggal 20 Maret 2006, Pengadilan Agama secara yuridis formal baru memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili permohonan pengangkatan anak sesuai dengan hukum Islam (Penjelasan UU No. 3 Tahun 2006 angka 37 Pasal 49 huruf a nomor 20). Sementara sebelum lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2006, perkara permohonan pengangkatan anak hanya menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.

Pengadilan Negeri dalam beracara berpedoman pada UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam pasal 39, 40, dan 41 yang membahas tentang pengangkatan anak dan bersumber dari hukum perdata barat. Hal tersebut bertentangan dengan akibat hukum yang timbul apabila bersumber pada hukum Islam. Akibat hukum dari pengangkatan anak dalam hukum perdata barat menimbulkan terciptanya hubungan baru keluarga dengan memutuskan tali nasab keluarga sebelumnya, anak angkat pun di dalam waris perdata barat berhak menerima waris dari orangtua angkatnya. Hal tersebut berbeda dengan hukum Islam yang tidak meniadakan hubungan nasab antara anak angkat dengan orangtua kandungnya serta anak angkat tidak serta merta dapat waris mewarisi dengan keluarga angkatnya.

 

Dari kondisi tersebut itu lah muncul kekhawatiran tidak terjaminnya hak-hak sipil warga negara yang beragama Islam apabila hendak mengangkat anak, oleh karena itu lahirlah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama, khususnya hal yang membahas tentang pengangkatan anak.

 Dengan adanya pemanfaatan teknologi seperti teleconference, diharapkan dapat lebih mempermudah para pencari keadilan untuk mengakses layanan lembaga peradilan. (antonsogiri)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ujung Tanjung

Jl. Lintas Riau - Sumut KM. 167, Banjar XII, Ujung Tanjung 

Telp: 0811 7065 144

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Pengadilan Agama Ujung Tanjung 2020